Minggu, 21 April 2013

RIPKA DAN RIPOW

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan (RIPKA) dan Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Objek Wisata (RIPOW)



LATAR

BELAKANG

Pembangunan pariwisata perlu dipersiapkan secara terstruktur, terpadu dan berkesinambungan agar tujuan pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. Penerapan otonomi daerah yang memberi kewenangan bagi daerah untuk mengoptimalkan segenap potensi yang dimiliki termasuk dalam pariwisata, menjadi dasar pembangunan pariwisata di daerah agar manfaat sebesar-besarnya dapat dirasakan dan digunakan untuk pembangunan daerah.

UU No 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Inpres no. 16 Tahun 2005 tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata mendorong daerah (provinsi/kabupaten/kota) untuk melakukan pengembangan pariwisata salah satunya dengan menyusun Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan, dimana didalamnya mencakup pengembangan produk, pemasaran serta sarana dan pelayanan/Sumber Daya Manusia. Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan (RIPKA) merupakan salah satu pedoman dalam pengembangan pariwisata dalam lingkup makro. Didalamnya berisi arahan-arahan pengembangan destinasi, aksesibilitas, amenitas, tata ruang, kelembagaan dan SDM serta investasi dan pemasaran destinasi. Sedangkan Rencana Induk Pengembangan Obyek Wisata (RIPOW) merupakan turunan dari RIPKA untuk masing-masing obyek wisata. Dokumen ini berisi arahan pengembangan obyek wisata secara lebih lengkap dan detail.

Aparatur pemerintah yang bertugas di SKPD yang berkaitan dengan pariwisata seharusnya memahami proses penyusunan dan substansi dokumen RIPKA dan RIPOW ini. Mereka juga harus dapat memberikan masukan dan memantau agar substansi kedua dokumen ini sesuai dengan standar dan kebutuhan dari daerah.



WAKTU DAN TEMPAT Pelatihan dilakukan di Yogyakarta selama 3 hari, pada tanggal 16-18 April 2013.
Metode yang digunakan adalah metode pembelajaran di kelas, diskusi, simulasi serta kunjungan lapangan. Jumlah sesi seluruhnya adalah 12 sesi yang terbagi dalam 3 hari.
FASILITAS UNTUK PESERTA
  1. Sertifikat (dengan persyaratan 75 % kehadiran)
  2. Modul dan pelatihan kit (tas, alat tulis, kaos, topi)
  3. Ruang Kelas yang representatif
  4. Live in di desa wisata
  5. Sarapan, coffee break, makan siang, selama 3 hari.
  6. Akomodasi selama 4 malam, twin sharing (3 malam di hotel, 1 malam di desa wisata)
  7. Transportasi selama kunjungan lapangan
KONTAK
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Destha Titi Raharjana
Pusat Studi Pariwisata Universitas
Bulaksumur Blok J-3 Yogyakarta Telp./Fax.: 0274564138

E-mail: puspar@ugm.ac.id, ctrd-ugm@indo.net.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar